Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio
(LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam
memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini
digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau
realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah
menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap
untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit
terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana
pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy
Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko
kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka
semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap
kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank
tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi
yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas.
Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan
dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan olehBank Indonesia
(SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank
Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman
penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil
pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti
KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang
nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum
diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih
(NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan
kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap
jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor
perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh
pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang
dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva
tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang
produktif rata-rata aktiva).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar